CDIA Masuk 49% Ke PSS, Kendali Holding Tetap Di Tangan Petrosea

Masuknya PT Chandra Daya Investasi Tbk. atau CDIA ke Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. langsung mengubah peta kepemilikan di tubuh emiten afiliasi tersebut. Lewat penyertaan modal senilai US$15,50 juta atau sekitar Rp267 miliar, CDIA akan menguasai 49% saham PSS, sedangkan porsi mayoritas tetap berada di tangan Petrosea Energi dan Infrastruktur Pte. Ltd. atau PEPC.

Struktur baru ini tidak menggeser kendali perusahaan dari grup Petrosea. Dengan kepemilikan 51%, PEPC tetap menjadi pihak pengendali PSS meski CDIA hadir sebagai pemegang saham signifikan di entitas yang berfungsi sebagai holding itu.

Dana segar untuk penguatan modal dan operasional

Penyertaan modal tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat struktur permodalan PSS. Selain mempertebal neraca, dana itu juga diarahkan untuk kebutuhan modal kerja dan peningkatan kapasitas operasional.

Manajemen menjelaskan, tambahan modal ini disiapkan untuk mendukung pengembangan usaha ke depan. Arah pengembangannya mencakup pertumbuhan organik maupun anorganik yang dijalankan melalui PSS sebagai entitas holding.

Dalam aksi korporasi itu, CDIA akan mengambil 9.944.119 saham baru yang diterbitkan PSS. Setelah transaksi rampung, jumlah saham PSS bertambah dari 10.350.001 saham menjadi 20.294.120 saham.

Komposisi baru, kendali tetap di satu tangan

Walau jumlah saham berubah cukup besar, komposisi tersebut tidak mengubah posisi pengendali utama. Kepemilikan PEPC yang masih lebih besar dibanding CDIA membuat arah pengelolaan PSS tetap berada dalam lingkup grup Petrosea.

PSS sendiri tercatat sebagai perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Singapura. Berdasarkan catatan ACRA, perusahaan itu terdaftar pada 27 Mei 2025 dengan UEN 202522990C.

Kegiatan usaha utama PSS adalah sebagai perusahaan holding dengan klasifikasi Other Holding Companies atau SSIC 64202. Dalam fungsi itu, PSS menjalankan kepemilikan saham dan pengelolaan investasi pada entitas afiliasi sesuai konstitusi perusahaan dan ketentuan hukum Singapura.

Masuk kategori transaksi afiliasi

PTRO menyampaikan bahwa penyertaan modal ini masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020. Penetapan itu didasarkan pada kesamaan pengendali akhir, yaitu Prajogo Pangestu, serta kesamaan jajaran komisaris di entitas terkait.

Meski berstatus transaksi afiliasi, aksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material maupun benturan kepentingan. Karena itu, penyertaan modal tersebut tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS.

Bagi CDIA, langkah ini memperluas posisi di salah satu entitas afiliasi yang berperan sebagai holding investment vehicle. Sementara bagi Petrosea, tambahan modal dari CDIA memberi ruang untuk memperkuat permodalan, menjaga fleksibilitas operasional, dan menyiapkan langkah pengembangan usaha berikutnya.

Masuknya CDIA ke PSS menambah lapisan kolaborasi di ekosistem usaha yang terhubung dengan Petrosea. Namun, selama PEPC masih memegang 51% saham, arah pengelolaan PSS tetap berada dalam kendali grup Petrosea.

Source: market.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button