Lonjakan harga emas Antam pada Sabtu pagi membuat pelaku pasar kembali mencermati arah pergerakan logam mulia ini. Di laman Logam Mulia Antam dari Jakarta, harga emas tercatat naik Rp25.000 per gram hingga menyentuh Rp2.799.000, sementara harga buyback ikut bergerak ke Rp2.609.000 per gram.
Kenaikan itu langsung terasa pada seluruh pecahan emas batangan yang tersedia. Bagi pembeli ritel, perubahan pada harga acuan ini berarti biaya masuk yang lebih tinggi dibanding posisi sebelumnya di Rp2.774.000 per gram.
Seluruh pecahan ikut menyesuaikan
Pergerakan harga tidak berhenti di pecahan kecil. Emas 0,5 gram kini dipatok Rp1.449.500, sedangkan pecahan 1 gram berada di Rp2.799.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 2 gram dijual Rp5.538.000. Lalu pecahan 3 gram berada di Rp8.282.000, 5 gram Rp13.770.000, dan 10 gram tercatat Rp27.485.000.
Pecahan menengah hingga besar juga ikut naik serempak. Emas 25 gram dibanderol Rp68.587.000, sementara 50 gram berada di Rp137.095.000 dan 100 gram mencapai Rp274.112.000.
Ukuran jumbo ikut terdorong naik
Pada pecahan yang lebih besar lagi, harga emas 250 gram tercatat Rp685.015.000. Adapun 500 gram berada di Rp1.369.820.000 dan 1.000 gram mencapai Rp2.739.600.000.
Kondisi ini menunjukkan seluruh lini produk emas batangan menyesuaikan pergerakan harga yang sama. Bagi investor yang memantau transaksi harian, perubahan seperti ini biasanya menjadi perhatian saat menentukan waktu beli atau jual.
Buyback juga bergerak naik
Di sisi penjualan kembali, harga buyback yang naik ke Rp2.609.000 per gram ikut mempertegas perubahan arah pasar pada hari itu. Kenaikan ini membuat nilai pelepasan emas batangan juga menyesuaikan dengan pergerakan harga acuan terbaru.
Antam mengingatkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pembeli maupun penjual kembali perlu memperhatikan pembaruan harga sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan pajak tetap berlaku
Setiap transaksi emas batangan juga mengikuti aturan pajak yang melekat. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Sementara saat pembelian, potongan pajak juga berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 diberikan pada setiap transaksi pembelian.
Source: sulteng.antaranews.com