Bukti Hukum Diutamakan, Mubahalah dalam Kasus Syekh Ahmad Al Misry Dinilai Bukan Jalan Pertama

Di tengah ramainya pembahasan kasus dugaan pelecehan seksual sejenis yang dikaitkan dengan Syekh Ahmad Al Misry, istilah mubahalah ikut kembali dibicarakan publik. Sebagian orang melihatnya sebagai jalan pembuktian, tetapi banyak ulama menekankan bahwa langkah seperti ini tidak bisa disamakan dengan proses hukum yang mengandalkan alat bukti.

Perdebatan itu penting karena mubahalah bukan sekadar sumpah biasa. Dalam tradisi Islam, prosesi ini mengandung permohonan agar laknat Allah jatuh kepada pihak yang berdusta, sehingga bobotnya sangat berat dan tidak layak diperlakukan seperti respons spontan atas konflik yang sedang ramai.

Mubahalah dalam ajaran Islam

Secara bahasa, mubahalah berasal dari kata al-bahlah yang berarti laknat. Dalam pengertian agama, mubahalah adalah prosesi ketika dua pihak yang berselisih sama-sama memohon agar Allah melaknat siapa pun di antara mereka yang berbohong.

Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi menjelaskan mubahalah sebagai doa yang sungguh-sungguh kepada Tuhan. Ia memberi contoh permohonan yang intinya berbunyi, “Ya Rabb, turunkanlah laknat-Mu atas siapa pun yang berdusta di antara kami.”

Landasan mubahalah disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Ali Imran ayat 61. Ayat itu turun ketika Nabi Muhammad SAW berdebat dengan delegasi Nasrani dari Najran mengenai hakikat Nabi Isa AS.

Mengapa disebut sumpah kutukan

Istilah sumpah kutukan muncul karena inti dari mubahalah memang memohon laknat, bukan hanya menegaskan keyakinan. Dalam praktiknya, seorang pihak menempatkan dirinya pada posisi yang sangat serius di hadapan Allah.

Karena sifatnya yang berat, para ulama tidak memandang mubahalah sebagai langkah yang bisa digunakan sembarangan. Sejarah awal Islam juga memperlihatkan bahwa prosesi ini memiliki konsekuensi besar bagi pihak yang salah.

Delegasi Najran disebut memilih mundur setelah Nabi Muhammad SAW menantang mereka bermubahalah. Imam Abu Said Abdullah al-Baidhawi mengutip peringatan an-Naqib, seorang tokoh bijak dari rombongan itu, bahwa tidak ada kaum yang pernah bermubahalah dengan seorang nabi lalu selamat dari kebinasaan.

Bukan alat untuk perkara yang masih bisa diuji

Di ruang publik, mubahalah kerap terdengar dramatis dan mudah menyedot perhatian. Namun sumber-sumber keislaman menegaskan bahwa ini bukan bahan tontonan, apalagi sesuatu yang layak dipakai secara serampangan di media sosial.

Imam Ibnu ar-Rif’ah dalam Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih menegaskan bahwa mubahalah adalah bentuk doa yang sangat serius. Rasulullah SAW juga mengingatkan agar seorang mukmin menjaga ucapannya, dengan sabda yang melarang sikap suka mencela, melaknat, berbuat keji, dan berkata kotor.

Karena itu, mubahalah tidak ditempatkan sebagai jalan cepat untuk menutup perdebatan. Ia hanya dipahami sebagai langkah terakhir ketika semua argumen sudah buntu dan tidak ada lagi titik temu.

Kaitannya dengan kasus Ahmad Al Misry

Dalam kasus yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry, sebagian pihak mungkin melihat mubahalah sebagai bentuk pembuktian spiritual saat bantahan saling berhadapan. Di sisi lain, ada pula yang menilai langkah itu terlalu jauh dan berisiko mengaburkan cara penilaian yang semestinya lebih terukur.

Untuk perkara dugaan pelecehan seksual, penilaian melalui jalur hukum tetap dianggap lebih tepat. Bukti forensik, kesaksian ahli, dan mekanisme pidana dinilai lebih relevan untuk menguji tuduhan yang membutuhkan kepastian fakta.

Pandangan itu menegaskan bahwa mubahalah membawa beban akidah dan moral yang sangat tinggi. Jika sebuah perkara masih bisa diuji lewat jalur hukum yang transparan, maka sumpah kutukan tidak semestinya menggantikan proses pembuktian yang sah.

Mengapa perlu kehati-hatian

Mubahalah lahir dari konteks perselisihan yang sangat mendasar, bukan untuk semua konflik yang ramai diperbincangkan. Karena itu, penerapannya di luar persoalan prinsip dinilai dapat mengaburkan batas antara ibadah dan pembuktian hukum.

Dalam pembahasan publik seperti kasus Ahmad Al Misry, perhatian utama tetap perlu diarahkan pada fakta yang bisa diverifikasi. Mubahalah lebih tepat dipahami sebagai bagian dari sejarah dan ajaran agama, sementara penyelesaian perkara tetap bertumpu pada alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.

Source: www.suara.com
Exit mobile version