Bisnis Nikel Dan Tambang Tak Lagi Longgar, Pemerintah Siapkan Aturan HAM Wajib

Dorongan untuk membuat kepatuhan HAM menjadi kewajiban hukum kini menekan industri yang selama ini tumbuh cepat namun sarat risiko. Di sektor nikel dan tambang, sorotan tidak lagi hanya tertuju pada output dan investasi, tetapi juga pada keselamatan kerja, konflik lahan, dampak sosial, serta kerusakan lingkungan yang ikut menyertai ekspansi bisnis.

Pemerintah Indonesia sedang mengarah dari pendekatan sukarela menuju kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam diskusi Indonesia Business and Human Rights Outlook 2026 di Jakarta, arah kebijakan itu ditegaskan sebagai upaya memastikan perusahaan tidak cukup hanya menyatakan dukungan pada prinsip Hak Asasi Manusia, melainkan wajib membuktikannya di lapangan.

HAM Tidak Lagi Sekadar Komitmen Kertas

Pendiri Haris Azhar Law Office, Haris Azhar, menilai penerapan standar HAM di dunia usaha sudah menjadi tren global. Ia menyebut Jepang dan Jerman sebagai contoh negara maju yang menempatkan pemenuhan HAM sebagai standar korporasi, bukan formalitas.

Haris juga menekankan perlunya tata kelola bisnis yang aman untuk melindungi masyarakat. Menurut dia, pembahasan soal pentingnya HAM sudah lewat, sehingga perhatian utama kini harus bergeser ke pencegahan dampak buruk yang benar-benar berjalan.

Arah baru itu membuat perusahaan dituntut lebih serius sejak tahap awal perencanaan bisnis. Risiko sosial dan lingkungan tidak lagi bisa diperlakukan sebagai urusan sampingan, karena dampaknya dapat berkembang menjadi sengketa yang lebih luas di lapangan.

Risiko Bencana dan Lingkungan Masuk Perhitungan

Dokumen outlook tersebut mendorong agar pemenuhan HAM berubah status dari sukarela menjadi kewajiban hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu poin pentingnya adalah dorongan agar perusahaan aktif mencegah risiko sosial dan lingkungan sejak sebelum proyek berjalan.

Perhatian lain juga diarahkan pada risiko bencana yang perlu masuk ke dalam rencana bisnis. Tujuannya agar aktivitas ekonomi tidak memperparah kerusakan daya dukung lingkungan di wilayah operasional perusahaan.

Haris menilai pendekatan semacam ini penting untuk memitigasi dampak buruk terhadap masyarakat. Ia juga mengingatkan agar operasi bisnis tidak justru memperbesar efek bencana bagi komunitas sekitar.

Daerah Kaya Mineral Tidak Selalu Sejahtera

Sorotan paling tajam datang dari wilayah kaya sumber daya alam seperti Maluku Utara dan Morowali. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai daerah-daerah itu memperlihatkan kutukan sumber daya alam yang masih nyata.

Willy menyebut pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 35 persen akibat nikel, tetapi masyarakat lokal masih tertinggal. Ia juga menilai angka kemiskinan di wilayah tersebut masih menjadi yang tertinggi di Indonesia bagian timur.

Menurut Willy, tanpa regulasi yang tegas, eksploitasi dan tambang ilegal terus berlangsung. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga konflik horizontal dan korban jiwa di lapangan.

Ia menambahkan bahwa investasi bernilai triliunan rupiah sudah masuk, namun eskalasi konflik tetap dilaporkan terjadi. Kondisi itu menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum otomatis membawa perlindungan bagi warga di sekitar wilayah tambang.

Peraturan Presiden dan Uji Tuntas HAM Disiapkan

Di tengah tekanan itu, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Plt. Direktur Pengembangan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan mencakup perlindungan data, dampak lingkungan, dan status tanah masyarakat adat.

Pemerintah juga menyiapkan kebijakan Uji Tuntas HAM atau HRDD yang bersifat wajib pada 2028 bagi perusahaan dengan lebih dari 2.000 karyawan. Skema ini dirancang sebagai instrumen utama agar korporasi menilai dan mengelola risiko HAM secara sistematis.

Dengan model itu, kepatuhan HAM ditempatkan sebagai bagian dari proses bisnis, bukan sekadar urusan reputasi perusahaan. Risiko pelanggaran diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sebelum berubah menjadi sengketa sosial atau kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Nikel Jadi Pusat Perhatian Baru

Sektor pertambangan nikel menjadi salah satu yang paling disorot karena menyuplai 65 persen kebutuhan dunia. Namun sektor ini juga berada dalam pengawasan ketat karena berbagai isu lingkungan dan sosial yang menyertainya.

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI berencana meluncurkan standar ESG dengan 16 parameter dalam dua tahun ke depan. Langkah itu diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab industri di tengah sorotan atas keselamatan kerja, kesenjangan sosial, dan konflik lahan.

Noormaya Muchlis dari Komite ESG APNI mengatakan industri nikel juga disorot akibat rentetan kegagalan K3, termasuk ledakan smelter. Ia menambahkan bahwa persoalan sosial dan konflik dengan masyarakat adat masih terus muncul di lapangan.

Dengan regulasi HAM yang makin keras, ruang gerak sektor nikel dan tambang tidak lagi bisa lepas dari pengawasan risiko yang ketat. Perusahaan kini dituntut menunjukkan bahwa pertumbuhan tidak dibangun di atas pelanggaran hak, kerusakan lingkungan, atau konflik yang dibiarkan membesar.

Exit mobile version