Biaya Kepemilikan Mobil Listrik Naik, Insentif Pajak Nol Persen Resmi Berakhir 2026

Aturan baru soal pajak kendaraan listrik mulai mengubah cara pasar membaca biaya kepemilikan mobil listrik. Setelah status bebas pajak berakhir, kendaraan berbasis baterai tidak lagi berada di luar objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Perubahan itu muncul setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak April 2026. Dengan dasar aturan tersebut, insentif pajak nol persen yang selama ini melekat pada mobil listrik resmi memasuki fase baru.

Dalam ketentuan anyar itu, mobil listrik dan kendaraan bertenaga baterai tidak lagi tercantum sebagai jenis kendaraan yang dikecualikan dari pungutan pajak daerah. Artinya, pos pajak yang sebelumnya nihil kini kembali masuk dalam perhitungan kepemilikan kendaraan.

Perbandingan dengan aturan sebelumnya cukup jelas. Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan masih mendapat pengecualian dari beban PKB dan BBNKB.

Kini, pengecualian pajak hanya diberikan untuk kendaraan pertahanan negara, kendaraan korps diplomatik asing, dan kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah. Posisi mobil listrik pun bergeser dari kelompok yang dibebaskan menjadi bagian dari objek pajak daerah.

Salah satu dampak yang paling disorot pasar adalah kembalinya beban BBNKB. CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, membenarkan adanya wacana kenaikan tersebut, meski pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk melihat rincian penerapan di setiap daerah.

Andry juga menyebut ada informasi mengenai tarif BBNKB sebesar 25 persen untuk mobil listrik. Ia mengatakan, “BBNKB itu kan kemarin keluar surat mobil listrik kena, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Keluarnya di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima sih.”

Meski begitu, perubahan ini tidak otomatis membuat mobil listrik kehilangan daya tarik. Andry menilai biaya kepemilikan kendaraan listrik masih lebih efisien dibanding kendaraan konvensional.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pasar mobil listrik tidak semata ditentukan oleh status pajak nol persen. Efisiensi penggunaan, biaya operasional, dan total biaya kepemilikan tetap menjadi pertimbangan penting bagi konsumen.

Di sisi lain, penerapan PKB akan mengikuti kebijakan masing-masing daerah setelah aturan pusat berlaku. Pemerintah provinsi memiliki ruang untuk menetapkan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang sudah diatur pemerintah pusat.

Karena itu, implementasi kebijakan ini belum tentu seragam di semua wilayah. Setiap daerah masih dapat menyusun rincian turunan melalui peraturan daerah yang berlaku.

Industri otomotif pun masih menanti kejelasan dari pemerintah daerah agar penerapan aturan berjalan pasti. Kepastian hukum diperlukan agar konsumen, produsen, dan pelaku usaha memiliki acuan yang sama dalam membaca arah pasar kendaraan listrik.

Dalam masa transisi ini, perhatian utama tertuju pada bagaimana tarif dan mekanisme pungutan benar-benar diterapkan di lapangan. Perubahan pajak mobil listrik diperkirakan ikut memengaruhi strategi penjualan sekaligus keputusan pembelian di pasar otomotif.

Exit mobile version