Warga Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan mendapat ruang lebih longgar untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Selama tiga bulan, denda administratif untuk PKB dan BBNKB dihapus sehingga yang perlu dibayar cukup pokok pajaknya saja sepanjang transaksi dilakukan dalam periode yang ditetapkan.
Kebijakan ini berlaku dalam rangka HUT Jakarta ke-499 dan dijalankan oleh Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta. Dasarnya adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Yang menarik, penghapusan sanksi ini diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan lebih dulu untuk mendapatkan penghapusan denda, karena sistem akan menerapkannya otomatis saat pembayaran diproses.
Periode pembayaran yang berlaku
Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026. Dalam rentang itu, masyarakat punya kesempatan selama tiga bulan untuk melunasi kewajiban kendaraan tanpa tambahan denda administrasi.
Skema tersebut mencakup tunggakan untuk PKB maupun BBNKB. Selama pembayaran dilakukan pada masa program, sanksi administratif akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis denda yang dibebaskan
Penghapusan denda PKB menjadi salah satu poin utama program ini. Keringanan itu berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, baik pajak tahunan maupun lima tahunan.
Selain PKB, denda BBNKB juga ikut dihapus. Kebijakan ini menyasar keterlambatan pendaftaran balik nama kendaraan, terutama untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas.
Dengan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu menuntaskan pokok pajak yang masih terutang. Bunga atau sanksi keterlambatan tidak lagi menjadi beban selama pembayaran dilakukan dalam masa program.
Cara memanfaatkan keringanan
Syarat utamanya sederhana, yakni pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan dalam periode 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Tidak ada prosedur khusus, surat permohonan, atau langkah tambahan yang harus ditempuh untuk meminta penghapusan denda.
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran resmi. Masyarakat dapat membayar melalui gerai Samsat, layanan di kecamatan, dan mobil Samsat Keliling.
Untuk jalur digital, tersedia aplikasi resmi seperti Samsat Digital Nasional atau Signal, serta aplikasi layanan pajak Jakarta. Saat transaksi dilakukan melalui kanal resmi dalam periode program, pembebasan sanksi administratif akan dihitung otomatis oleh sistem.
Manfaat bagi wajib pajak
Relaksasi ini ditujukan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban yang sempat tertunda. Denda yang menumpuk kerap menjadi alasan orang menunda pembayaran administrasi kendaraan, sehingga penghapusan sanksi memberi napas tambahan bagi pemilik kendaraan.
Bagi warga yang masa berlaku pajaknya sudah lewat, program ini juga membuka kesempatan untuk kembali menertibkan dokumen kendaraan. Sementara itu, pemilik kendaraan bekas yang belum menuntaskan balik nama mendapat ruang lebih ringan karena denda BBNKB ikut dihapus.
Selama pembayaran dilakukan lewat jalur resmi pada 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026, sistem akan menerapkan pembebasan sanksi administratif secara otomatis. Dengan begitu, wajib pajak cukup fokus membayar pokok pajak yang masih wajib diselesaikan.
Source: kabaroto.com