Barang Bukti Dari Ponpes Ponorogo Diangkut Polisi, Dugaan Pencabulan Kini Kian Terbuka

Penyidikan kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, kini bergerak pada penguatan barang bukti. Polisi tidak hanya menyisir lokasi, tetapi juga membawa sejumlah benda yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa di lingkungan pesantren.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan kasur, tisu, serta dokumen operasional dan perizinan pesantren. Seluruh barang kemudian dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyebut penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ikut turun langsung ke lokasi untuk menelusuri area yang diduga terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut. Polisi menilai barang-barang yang diamankan dapat membantu membuka rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan ponpes.

Pondok pesantren yang digeledah itu dikaitkan dengan dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan berinisial JY, 55 tahun. Dari hasil pemeriksaan tambahan, polisi menemukan dugaan bahwa sejumlah korban mengalami pelecehan seksual lebih dari satu kali selama berada di lingkungan pesantren.

Ada korban yang mengaku mendapat perlakuan itu hingga tiga sampai empat kali. Penyidik juga mengungkap dugaan modus yang digunakan JY untuk melancarkan aksinya.

JY disebut memanfaatkan iming-iming pendidikan gratis dan pemberian uang agar para korban menuruti kemauannya. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman polisi dalam membongkar pola perbuatan yang terjadi di pesantren.

Kasus ini tidak berhenti pada proses pidana semata. Polres Ponorogo juga menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pendampingan mental bagi para santri yang terdampak.

Pendampingan itu dinilai penting karena para korban masih mengalami tekanan psikologis. Kepolisian menegaskan pemulihan akan berjalan beriringan dengan penanganan perkara.

Dari sisi hukum, JY dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dikenai Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Soal keberlanjutan operasional pondok pesantren, kepolisian menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Agama untuk evaluasi lebih lanjut. Langkah itu diambil setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan pencabulan santri tersebut.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version