Keputusan KONI Pusat soal tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII/2032 akhirnya menempatkan Banten dan Lampung dalam satu panggung penyelenggaraan. Penetapan ini bukan sekadar hasil pemilihan daerah, melainkan penutup dari proses seleksi berlapis yang sudah berjalan panjang.
Forum Rakernas dan Musornaslub di Hotel Pullman Jakarta Barat menjadi titik akhir dari rangkaian penilaian tersebut. Seluruh proses disebut berlangsung lancar dari pembukaan hingga penutupan, sebelum keputusan resmi diumumkan kepada anggota KONI Pusat.
Di balik penetapan itu, aspek kesiapan infrastruktur menjadi pembeda utama antara kedua daerah. Ketua Tim Penjaring dan Penyaring calon tuan rumah PON XXIII/2032, Mayjen TNI Purn Dr. Suwarno, menyebut Banten unggul karena kesiapan venue, hotel, dan fasilitas kesehatan.
Menurut Suwarno, Banten memenuhi syarat 89 persen dari hasil peninjauan tim. Ia juga menilai sarana pendukung di provinsi tersebut tersebar dan cukup memadai untuk mendukung penyelenggaraan ajang olahraga nasional.
Lampung pun dinyatakan layak mendampingi Banten sebagai tuan rumah PON 2032. Meski masih ada catatan, termasuk venue atletik yang belum memenuhi standar delapan lintasan, provinsi itu tetap dianggap berada dalam posisi yang memadai untuk menggelar pesta olahraga nasional.
Suwarno menyebut Lampung berada sedikit di bawah Banten dalam penilaian kesiapan. Ia mengatakan Lampung memenuhi syarat 76 persen berdasarkan hasil pengamatan tim, namun tetap tidak menimbulkan keraguan terhadap kemampuan daerah itu menjadi penyelenggara PON.
Bagi KONI Pusat, penetapan ini menunjukkan berakhirnya tahapan penjaringan yang dilakukan secara bertahap. Proses tersebut mencakup visitasi hingga penilaian kesiapan daerah sebelum sampai pada keputusan final.
Agenda organisasi ikut bergulir
Penetapan tuan rumah PON bukan satu-satunya keputusan penting dalam forum tersebut. Musornaslub KONI 2026 juga mengesahkan penyempurnaan AD/ART KONI 2020, termasuk kehadiran kode etik organisasi sebagai norma moral resmi yang mengikat jalannya kelembagaan.
Aturan tentang masa jabatan pimpinan organisasi olahraga juga ikut diperbarui. Ketua umum organisasi olahraga kini dapat menjabat lebih dari dua periode, dengan syarat memperoleh aklamasi penuh dari seluruh anggota.
KONI juga mempertegas larangan rangkap jabatan pada posisi strategis. Ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara tidak diperbolehkan merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, baik secara horizontal maupun vertikal.
Di forum yang sama, KONI menambah agenda multievent nasional seperti PON Bela Diri, PON Pantai, PON Indoor, dan PON Remaja. Langkah ini diarahkan untuk memperluas ruang kompetisi sekaligus memperkuat pembinaan prestasi nasional.
Ekosistem olahraga dan data atlet
Perluasan ekosistem olahraga juga terlihat dari diterimanya Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino Indonesia (PB ORADO) sebagai anggota resmi KONI Pusat. Dengan masuknya ORADO, jumlah anggota KONI kini menjadi 82.
Rakernas turut membahas laporan program kerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026. Pembahasan itu melibatkan hasil Komisi A dan Komisi B yang menangani organisasi, hukum, media, pembinaan prestasi, sport science, hingga kesejahteraan pelaku olahraga.
Pada bagian akhir rangkaian agenda, Marciano Norman meluncurkan sistem basis data atlet nasional bertajuk “Megaku: Digital Sport Ecosystem”. Sistem yang dikembangkan bidang Pusat Pengumpulan dan Pengolahan Data KONI itu diarahkan untuk merekam perjalanan atlet dari akar rumput hingga level elite.
Marciano menegaskan bahwa data atlet menjadi kebutuhan penting bagi pembinaan yang lebih modern. Ia juga memberi apresiasi kepada KONI Banten dan KONI Lampung atas proses panjang yang akhirnya membawa keduanya ditetapkan sebagai tuan rumah PON XXIII/2032.
Selain itu, Marciano menyoroti arah pengembangan PON Bela Diri, PON Pantai, dan PON Remaja agar ke depan bisa menjadi agenda yang lebih rutin bagi cabang olahraga nasional. Dengan rangkaian keputusan itu, KONI menempatkan penataan organisasi, perluasan kompetisi, dan penguatan data sebagai bagian dari persiapan menuju PON XXII/2028 dan PON XXIII/2032.
Source: www.viva.co.id




