Balik Nama Didorong, Samsat DKI Kini Tak Lagi Terganjal KTP Pemilik Lama Untuk STNK Tahunan

Kelonggaran dalam layanan perpanjangan STNK tahunan di DKI Jakarta kini memberi ruang lebih besar bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala dokumen lama. Salah satu perubahan yang paling terasa adalah KTP asli pemilik sebelumnya tidak lagi menjadi hambatan utama dalam proses administrasi pajak kendaraan bermotor tahunan.

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta menempatkan kebijakan ini sebagai upaya agar layanan pajak kendaraan tetap berjalan lebih lancar, tanpa mengurangi akuntabilitas dan kepastian hukum. Dengan begitu, warga tidak lagi terhenti hanya karena sulit menemukan identitas pemilik pertama atau tidak bisa meminjam KTP lama untuk mengurus perpanjangan.

Administrasi dibuat lebih fleksibel

Langkah ini muncul karena persoalan yang sering dihadapi masyarakat pemilik kendaraan bekas. Dalam banyak kasus, proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak tertunda hanya karena dokumen dari pemilik lama sulit diakses, padahal kewajiban pajak tetap harus dipenuhi.

Kelonggaran tersebut membuat pelayanan tahunan menjadi lebih praktis bagi wajib pajak. Namun, kemudahan ini tidak berarti semua syarat dihapus, karena tetap ada ketentuan lain yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Koordinasi dengan Korlantas Polri

Kebijakan di Jakarta tidak berdiri sendiri, sebab Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah menyampaikan adanya pelonggaran syarat identitas untuk perpanjangan STNK.

Koordinasi ini membuat mekanisme pelayanan tetap berada dalam jalur resmi. Proses yang disusun diarahkan agar sederhana untuk masyarakat, tetapi tetap sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

KTP lama bukan lagi penghalang utama

Dalam praktik layanan baru ini, KTP pemilik lama tidak lagi diposisikan sebagai syarat utama untuk perpanjangan STNK tahunan. Bapenda DKI menyebut kebijakan ini dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak, terutama mereka yang memiliki kendaraan bekas dan kesulitan mengakses identitas pemilik sebelumnya.

Meski begitu, wajib pajak tetap perlu memenuhi persyaratan lain yang sudah ditetapkan. Salah satu yang penting adalah surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Dorongan untuk data kendaraan yang lebih tertib

Surat pernyataan balik nama itu menunjukkan bahwa kelonggaran yang diberikan bersifat sementara. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban penertiban data kepemilikan kendaraan, melainkan memberi ruang agar proses pajak tetap berjalan sambil mendorong pembaruan administrasi secara bertahap.

Bapenda DKI Jakarta juga menilai aturan ini dapat membantu meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Di saat yang sama, data kendaraan yang lebih akurat akan mendukung perencanaan pembangunan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Samsat DKI disiapkan menjalankan aturan baru

Seluruh kantor pelayanan Samsat di wilayah DKI Jakarta disebut sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan tersebut. Bapenda menekankan bahwa layanan akan dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pengawasan di lapangan juga tetap menjadi bagian dari mekanisme pelayanan. Dengan pengaturan itu, masyarakat bisa memanfaatkan keringanan perpanjangan STNK tahunan tanpa terhambat persoalan KTP pemilik lama, sambil tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Baca Juga

Back to top button