Satu keputusan untuk memanfaatkan bahu jalan saat macet ternyata bisa membuka risiko yang berlapis. Selain berhadapan dengan aturan lalu lintas, pengemudi juga bisa kehilangan perlindungan asuransi bila kecelakaan terjadi dalam kondisi pelanggaran.
Bagi banyak orang, bahu jalan terlihat seperti celah singkat untuk memangkas waktu tempuh. Namun jalur itu bukan disediakan sebagai jalan pintas untuk mendahului antrean kendaraan yang sedang padat.
Aturan penggunaan bahu jalan sudah dibatasi secara jelas. Dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat (2), bahu jalan dipakai untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat dan untuk kendaraan yang berhenti darurat.
Aturan yang sama juga melarang penggunaan bahu jalan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan. Aktivitas menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan juga tidak diperbolehkan di jalur tersebut.
Larangan lain yang penting adalah mendahului kendaraan lain. Karena itu, kebiasaan melaju di sisi jalan saat lalu lintas tersendat jelas bertentangan dengan fungsi utama bahu jalan.
Tekanan situasi di jalan memang sering membuat pengemudi tergoda mencari jalur tercepat. Kepadatan kendaraan atau adanya perbaikan jalan kerap membuat perjalanan terasa lebih lama dari rencana awal.
Di titik itulah bahu jalan sering dianggap sebagai solusi instan. Padahal, konsekuensi dari pilihan itu dapat jauh lebih mahal dibanding waktu yang berhasil dihemat.
Ada sanksi hukum yang mengintai
Pelanggaran penggunaan bahu jalan tidak berhenti pada teguran sosial di jalan. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ancaman itu menunjukkan bahwa penggunaan bahu jalan bukan sekadar kebiasaan yang kurang tertib. Tindakan tersebut sudah masuk kategori pelanggaran yang dapat diproses secara hukum.
Bagi sebagian pengemudi, nilai denda mungkin terlihat tidak terlalu besar. Namun kerugiannya dapat membesar saat pelanggaran itu berujung pada kecelakaan dan menimbulkan kerusakan kendaraan.
Klaim asuransi juga tidak aman
Risiko berikutnya muncul ketika kecelakaan terjadi saat pengemudi sedang melanggar aturan, termasuk saat memakai bahu jalan. Dalam kondisi seperti ini, klaim asuransi untuk perbaikan kendaraan sangat mungkin ditolak.
Head of Public Relation and Event Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, menyebut penolakan klaim karena pelanggaran jalur marka sudah diatur dalam PSAKBI Bab II Pasal III Ayat 4 Butir 4.5. Ia menjelaskan bahwa jika kecelakaan terjadi saat melanggar peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan bahu jalan, klaim berpotensi ditolak.
Situasi ini penting karena banyak pengemudi mengandalkan asuransi sebagai penyangga biaya ketika terjadi insiden. Jika klaim ditolak, seluruh biaya perbaikan kendaraan harus ditanggung sendiri tanpa penggantian dari perusahaan asuransi.
Besarnya kerugian juga tidak seragam, karena sangat bergantung pada tingkat kerusakan kendaraan setelah kecelakaan. Dalam kondisi tertentu, biaya perbaikan bisa jauh lebih besar daripada sanksi tilang yang dikenakan.
Kerugian muncul dari satu tindakan
Penggunaan bahu jalan saat macet dapat memunculkan tiga lapis konsekuensi sekaligus. Pertama, ada pelanggaran terhadap fungsi bahu jalan yang sudah dibatasi regulasi.
Kedua, ada ancaman pidana kurungan atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketiga, jika kecelakaan terjadi, klaim asuransi juga bisa ditolak sehingga beban biaya jatuh sepenuhnya ke pemilik kendaraan.
Karena itu, waktu beberapa menit yang terasa berhasil dipangkas justru dapat berubah menjadi beban hukum dan finansial yang lebih besar. Di tengah kemacetan, bahu jalan mungkin tampak menggoda, tetapi jalur itu tetap bukan tempat untuk mendahului antrean kendaraan lain.
Source: otodriver.com




