Aturan Sudah Ada, Celah Perlintasan KA Sebidang Masih Membahayakan Pengguna Jalan

Keselamatan di perlintasan KA sebidang kembali menjadi perhatian karena titik temu rel dan jalan selalu menyimpan risiko tinggi. Di lokasi seperti ini, satu kelengahan kecil bisa berubah menjadi peristiwa besar ketika kendaraan dan kereta sama-sama bergerak dalam ruang yang beririsan.

Kasus yang diduga melibatkan commuter line dan taksi listrik di dekat Stasiun Bekasi Timur memperlihatkan bahwa persoalan perlintasan sebidang tidak bisa dipandang sebagai insiden lalu lintas biasa. Road Safety Association menilai peristiwa semacam ini justru menegaskan bahwa perlindungan di titik rawan tersebut masih belum berjalan sekuat yang dibutuhkan.

Risiko di titik temu dua moda

Perlintasan sebidang selalu membawa bahaya karena pengguna jalan dan kereta saling berbagi ruang yang sama. Dalam kondisi seperti itu, sistem keselamatan tidak boleh bergantung hanya pada kehati-hatian pengendara atau masinis.

RSA menekankan bahwa lalu lintas harian selalu menyisakan kemungkinan manusia lengah, tergesa, atau salah mengambil keputusan. Karena itu, perlindungan perlu dirancang untuk menutup celah kesalahan, bukan sekadar berharap semua pihak selalu tepat dalam setiap situasi.

Aturan sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum merata

Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengatur keselamatan di perlintasan sebidang. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian peran ke sejumlah kementerian dan lembaga.

Pilar 1 tentang manajemen keselamatan berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas. Pilar 2 mengenai jalan berkeselamatan ditangani Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, sedangkan Pilar 3 tentang kendaraan berkeselamatan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Pilar 4 yang berkaitan dengan perilaku pengguna jalan menjadi tanggung jawab Korlantas POLRI. Sementara itu, Pilar 5 mengenai penanganan korban berada di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.

Pembagian ini menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas memang sudah dipahami sebagai kerja bersama. Namun, RSA menilai implementasinya di lapangan belum konsisten, sehingga rasa aman di titik rawan belum sama kuatnya di setiap lokasi.

Pengamanan berlapis jadi kebutuhan utama

Selain Perpres tersebut, pengaturan perlintasan sebidang juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama penyelenggara jalan, penyelenggara perkeretaapian, serta pemerintah pusat dan daerah.

Menurut RSA, fondasi kebijakan nasional sebenarnya sudah kuat. Tantangan terbesarnya justru ada pada koordinasi lintas sektor yang belum selalu rapat saat diterapkan di lapangan, padahal perlintasan sebidang membutuhkan perlindungan dari banyak sisi sekaligus.

“Perlintasan sebidang, sebagai titik temu berbagai kewenangan, seharusnya menjadi prioritas pengamanan berlapis,” kata RSA dalam keterangan tertulis. Pernyataan itu menegaskan bahwa satu pendekatan saja tidak cukup untuk mengurangi risiko di lokasi seperti ini.

Pencegahan harus lebih kuat daripada respons

Dalam pendekatan Safe System, manusia dipandang sebagai pihak yang bisa melakukan kesalahan. Karena itu, sistem keselamatan wajib disusun agar kesalahan tidak langsung berubah menjadi kecelakaan fatal.

Prinsip itu dinilai sangat relevan untuk perlintasan KA sebidang karena lokasi ini membutuhkan kombinasi aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, infrastruktur yang memadai, perilaku pengguna jalan yang tertib, dan kesiapsiagaan penanganan korban. Seluruh unsur tersebut harus bekerja bersamaan agar perlindungan menjadi efektif.

“Keselamatan lalu lintas bukan hanya soal respons terhadap kejadian, tetapi tentang kemampuan sistem untuk mencegah kejadian tersebut,” ujar RSA. Pandangan ini menempatkan pencegahan sebagai ukuran utama, bukan sekadar cepat tanggap setelah insiden terjadi.

Koordinasi antarlembaga masih menjadi ujian

Yang tersisa sekarang bukan kekosongan aturan, melainkan konsistensi menjalankan pembagian tugas yang sudah ditetapkan. Perlintasan sebidang menuntut kerja nyata antarinstansi karena setiap pihak memegang peran yang saling terkait dalam menjaga keselamatan publik.

Selama koordinasi hanya berhenti di atas kertas, perlindungan berlapis akan sulit benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang melintas setiap hari. Karena itu, pengamanan perlintasan KA sebidang perlu ditempatkan sebagai prioritas serius agar kesalahan kecil tidak berkembang menjadi kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Source: oto.detik.com
Exit mobile version