Perubahan aturan pajak kendaraan bermotor membuat mobil listrik tidak lagi sepenuhnya identik dengan biaya awal yang nol rupiah. Dalam skema baru ini, Jaecoo J5 EV ikut terdampak karena pembeli kini perlu menyiapkan dana registrasi awal yang lebih besar dibandingkan skema sebelumnya.
Simulasi yang mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menunjukkan bahwa biaya yang semula nyaris tak terasa kini masuk ke komponen pajak dan administrasi. Karena itu, calon pemilik mobil listrik perlu melihat bukan hanya harga jual kendaraan, tetapi juga beban pajak dan pengurusan dokumen saat unit pertama kali didaftarkan.
Skema baru pajak mobil listrik
Aturan terbaru memuat ketentuan yang lebih rinci untuk kendaraan berbasis listrik, termasuk soal pajak daerah. Salah satu dampak paling terasa adalah berakhirnya pembebasan biaya nol rupiah yang selama ini dinikmati kendaraan listrik.
Dengan perubahan tersebut, pemilik mobil listrik tetap memiliki kewajiban dalam skema pajak daerah. Besarannya tidak bersifat tunggal, karena tetap bergantung pada nilai jual kendaraan, bobot kompensasi, dan tarif yang berlaku di wilayah masing-masing.
Simulasi beban Jaecoo J5 EV
Di dalam lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Jaecoo J5 EV varian Comfort Long Range tercatat memiliki nilai jual kendaraan bermotor sebesar Rp199 juta. Dengan bobot kompensasi 1,050, dasar pengenaan pajak PKB menjadi Rp208,9 juta.
Jika tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diasumsikan 1%, beban yang muncul berada di kisaran Rp2,089 juta. Nilai yang sama juga diperkirakan muncul pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor tahunan apabila asumsi tarifnya tetap 1%.
Biaya administrasi ikut menyambung total pengeluaran
Di luar pajak utama, ada biaya administrasi yang juga perlu dihitung saat pembelian unit baru. Penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB diperkirakan memerlukan biaya administrasi sekitar Rp500 ribu per kendaraan.
Jika seluruh komponen digabungkan, estimasi biaya registrasi awal untuk satu unit Jaecoo J5 EV berada di kisaran Rp4,67 juta. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah karena pemerintah daerah memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan turunannya.
Opsen PKB masih menjadi faktor tambahan
Selain perubahan skema pajak pokok, ada pula opsen PKB yang dapat menambah beban wajib pajak. Rata-rata besarannya disebut diambil dari 7% dari total nilai BBNKB yang dibayarkan ke kas daerah.
Artinya, mobil listrik masih tetap dipandang efisien untuk operasional harian, tetapi biaya kepemilikan awal tidak lagi sepenuhnya ringan. Kondisi ini membuat calon pembeli perlu lebih cermat menghitung komponen pajak dan administrasi sebelum memutuskan membeli Jaecoo J5 EV atau mobil listrik lain yang terkena ketentuan serupa.
Di pasar, Jaecoo J5 EV juga tercatat sebagai mobil listrik terlaris kedua berdasarkan data penjualan per Maret 2026. Penjualannya mencapai 2.959 unit pada Maret 2026, naik tipis dari 2.926 unit pada bulan sebelumnya, sehingga perubahan pajak berpotensi ikut memengaruhi pertimbangan konsumen di segmen kendaraan listrik.