Bagi Grup Perusahaan Multinasional besar, kewajiban pajak minimum global kini tidak lagi sekadar soal hitung-hitungan internal. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan aturan teknis yang lebih rinci sehingga pelaporan, penyetoran, dan pengawasan di bawah skema GloBE memiliki alur yang lebih tegas.
Ketentuan itu tertuang dalam PER-6/PJ/2026 dan mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Aturan ini menjadi pelaksana dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan memperjelas bagaimana kewajiban pajak minimum global dijalankan di Indonesia.
Identifikasi wajib pajak dimulai lebih awal
Salah satu titik penting dalam aturan baru ini adalah penetapan siapa yang harus masuk skema pajak minimum global. Pasal 4 PER-6/2026 mengatur bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria Grup PMN besar dan batas nominal tertentu wajib mengajukan penambahan status secara mandiri.
Pengajuan itu dilakukan melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik. Tenggatnya ditetapkan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama, sehingga tahap identifikasi berjalan sebelum pelaporan penuh dimulai.
Pelaporan utama dibuat lebih ketat
Setelah status wajib pajak ditetapkan, kewajiban berikutnya masuk ke ranah pelaporan. Bab III PER-6/2026 mengatur mekanisme penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE, termasuk beberapa jenis dokumen yang harus diserahkan.
Dokumen tersebut meliputi SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax atau DMTT, dan SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules atau UTPR. Seluruh pelaporan dilakukan secara elektronik dan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.
Untuk tahun pertama, aturan ini masih memberi ruang perpanjangan waktu maksimal 2 bulan. Namun setelah itu, tenggat yang ditetapkan menjadi acuan utama dalam ritme pelaporan rutin.
GIR dan notifikasi ikut terhubung
Selain SPT Tahunan PPh, aturan ini juga menempatkan GloBE Information Return atau GIR sebagai dokumen penting. Entitas Induk Utama wajib menyusun GIR dan mengirimkannya dalam format XML.
Batas waktu penyerahan GIR ditetapkan 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Khusus tahun pertama, tenggatnya menjadi 18 bulan, sedangkan entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR tetap wajib menyampaikan notifikasi elektronik dalam batas waktu yang sama.
Bukti tanda terima GIR maupun notifikasi juga harus dilampirkan pada SPT Tahunan. Dengan begitu, satu dokumen pelaporan terhubung langsung dengan dokumen pelaporan lainnya dan tidak berdiri sendiri.
Setoran pajak tambahan punya kode khusus
Aturan teknis ini tidak berhenti pada pelaporan. Pasal 20 menegaskan bahwa seluruh pajak tambahan yang terutang harus disetorkan paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE.
Kewajiban setoran itu berlaku untuk pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule atau IIR, DMTT, maupun UTPR. Pembayaran dilakukan dengan kode akun pajak 411618, sementara kode jenis setoran dibedakan menjadi 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.
DJP diberi ruang pengawasan lebih luas
PER-6/PJ/2026 juga memperkuat posisi pengawasan DJP atas pelaksanaan aturan ini. Pasal 23 memberi ruang bagi otoritas pajak untuk melakukan kunjungan dan meminta dokumen konsolidasi.
Selain itu, Pasal 24 menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap wajib pajak GloBE. Artinya, skema pajak minimum global tidak hanya menuntut ketepatan pelaporan, tetapi juga kesiapan menghadapi pengawasan di lapangan.
Source: ortax.org




