Di tengah tekanan dunia kerja dan ekonomi global, pemerintah memilih jalan tengah untuk urusan outsourcing. Alih-alih menghapus sistem alih daya, pemerintah justru menyiapkan aturan baru yang ditujukan untuk memperjelas hubungan kerja dan memperkuat perlindungan bagi pekerja.
Sikap itu ditegaskan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Ia menilai outsourcing tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebutuhan industri, apalagi praktik serupa juga digunakan di banyak negara besar.
Pemerintah kini menaruh perhatian pada cara pengaturannya. Fokus utamanya bukan menghentikan sistem tersebut, melainkan membenahi tata kelola agar praktik outsourcing tidak merugikan pekerja di lapangan.
Acuan baru dari putusan MK
Penyusunan aturan baru ini mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk pengaturan ketenagakerjaan yang lebih jelas dan lebih terlindungi.
Afriansyah menyoroti bahwa persoalan outsourcing tidak hanya soal status kerja. Menurut dia, perlindungan pekerja dan kejelasan hubungan kerja ikut menentukan kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini banyak disorot serikat buruh.
Keluhan yang sering muncul berkaitan dengan ketidakpastian kontrak dan posisi pekerja yang tidak selalu mendapat perlindungan memadai. Dua hal itu menjadi titik lemah yang ingin dijawab melalui aturan baru.
Mencari titik temu bagi pekerja dan perusahaan
Pemerintah sedang menyiapkan skema baru untuk menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan. Skema ini diharapkan tetap memberi ruang bagi dunia usaha tanpa mengabaikan hak pekerja yang bekerja melalui sistem alih daya.
Salah satu fokus yang dikejar adalah kepastian hukum dalam kontrak kerja. Pemerintah ingin hubungan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja menjadi lebih tegas sehingga tidak menimbulkan tafsir beragam.
Perhatian juga diarahkan pada jaminan sosial dan standar kesejahteraan pekerja outsourcing. Dengan penguatan itu, perlindungan pekerja diharapkan lebih baik saat mereka menjalani hubungan kerja melalui perusahaan alih daya.
Pola bisnis tetap ada, pengawasan diperketat
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan pola hubungan kerja berbasis business to business atau B2B antara pengusaha dan perusahaan outsourcing. Meski begitu, pengawasan akan diperketat agar praktik di lapangan sesuai dengan tujuan perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kebutuhan industri sekaligus menekan potensi penyimpangan. Regulasi baru juga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di lapangan.
Pada saat yang sama, pemerintah ingin hubungan industrial menjadi lebih sehat antara pekerja dan pengusaha. Arah kebijakan ini ditempatkan di tengah kondisi ekonomi global yang masih memengaruhi dunia kerja dan relasi ketenagakerjaan.
Source: www.beritasatu.com