Kabar pembatasan outsourcing hanya untuk lima sektor langsung menjadi sorotan karena menyentuh status kerja banyak pekerja di luar bidang tersebut. Jika kebijakan ini benar diterapkan, ruang penggunaan alih daya akan menyempit dan perusahaan disebut harus menyesuaikan status para pekerjanya dalam batas waktu tertentu.
Isu itu muncul setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan informasi usai jumpa pers Panitia May Day di Menteng, Jakarta Pusat. Dari penjelasannya, pemerintah disebut sedang menyiapkan aturan baru yang membuat batas outsourcing jauh lebih tegas dibanding praktik yang selama ini berlaku.
Hanya lima sektor yang masih bisa memakai outsourcing
Menurut Andi Gani, pembatasan itu hanya menyisakan lima jenis pekerjaan yang tetap dapat memakai skema outsourcing. Kelima sektor tersebut adalah transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.
Di luar lima bidang itu, perusahaan disebut tidak lagi leluasa memakai alih daya. Andi Gani menegaskan, “Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing.”
Pernyataan tersebut menunjukkan arah penataan ulang praktik ketenagakerjaan yang selama ini kerap memunculkan perdebatan. Bagi pekerja, batas yang lebih jelas ini dianggap bisa mengurangi tafsir sepihak dari perusahaan soal status kerja.
Status pekerja di luar lima sektor jadi sorotan
Bagian yang paling banyak ditunggu dari aturan baru ini adalah nasib pekerja yang berada di luar lima sektor tadi. Berdasarkan penjelasan yang diterima Andi Gani, pekerja tersebut tidak lagi bisa ditempatkan dalam skema outsourcing dan harus masuk ke status pegawai tetap dalam jangka waktu tertentu.
Ada pula informasi bahwa perubahan status itu dapat berlaku setelah satu tahun. Jika ketentuan tersebut masuk ke dalam regulasi, perusahaan akan punya batas waktu yang lebih pasti untuk mempertahankan pekerja dalam status kontrak atau alih daya.
Dari sisi pekerja, skema ini berpotensi memberi kepastian kerja yang lebih besar. Dari sisi perusahaan, kebijakan tersebut berarti penyesuaian besar dalam pengelolaan tenaga kerja karena pola hubungan kerja tidak lagi bisa fleksibel seperti sebelumnya.
Sanksi dan dasar aturan masih menunggu pengumuman resmi
Andi Gani juga menyampaikan adanya rencana sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan status kepegawaian. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan itu masih berasal dari informasi yang diterima setelah pertemuan dengan pemerintah.
Aturan baru tersebut direncanakan diterbitkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Dasarnya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Karena itu, rincian teknis tetap belum bisa dipastikan sepenuhnya sampai pengumuman resmi keluar. Sampai tahap itu tiba, perhatian publik masih tertuju pada sejauh mana pembatasan outsourcing ini akan diterjemahkan ke dalam aturan yang mengikat perusahaan.
Satgas PHK juga disiapkan
Selain isu outsourcing, pemerintah juga dikabarkan akan meluncurkan Satgas PHK sebelum perayaan Hari Buruh Internasional. Satuan tugas ini disiapkan untuk merespons persoalan ketenagakerjaan secara cepat di lapangan dan bekerja lintas sektor.
Nama resminya adalah Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Tugasnya tidak hanya mengurus pemutusan hubungan kerja, tetapi juga menyentuh hak dasar pekerja seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
Komposisinya akan melibatkan tokoh buruh, akademisi, serta pejabat lintas kementerian. Model ini dinilai lebih seimbang karena mempertimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam satu wadah kerja.
Pembentukan satgas itu disebut menggantikan model sebelumnya yang berada di bawah Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional atau DKBN. Andi Gani menilai bentuk satgas lebih sederhana dan efisien karena tidak menambah tumpang tindih lembaga, sementara Lembaga Kerja Sama Tripartit tetap menjadi ruang pertemuan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
KSPSI menyambut positif dua langkah tersebut karena dinilai menjawab tuntutan lama buruh. Di tengah perhatian pada May Day, pembatasan outsourcing dan pembentukan satgas PHK menjadi dua agenda yang paling banyak menyedot perhatian pekerja dari berbagai sektor.





