Banyak ASN yang menunggu kabar gaji ke-13 tahun ini, tetapi tidak semua pegawai negeri otomatis masuk daftar penerima. Pemerintah sudah menyiapkan pencairan mulai 2 Juni 2026, namun ada tiga kelompok ASN yang dipastikan tidak mendapatkannya sesuai aturan baru.
Aturan itu bersandar pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut tidak hanya mengatur waktu pencairan, tetapi juga menetapkan siapa yang berhak menerima, bagaimana sumber dananya dipakai, serta kelompok mana saja yang dikecualikan.
Tiga kelompok ASN yang tidak menerima
Pengecualian pertama berlaku untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Dalam kondisi itu, pegawai tidak lagi menerima penghasilan rutin dari negara, sehingga hak keuangan tertentu termasuk gaji ke-13 ikut dihentikan sementara.
Kelompok kedua adalah ASN yang ditugaskan atau diperbantukan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga tempat ia bertugas. Pemerintah memasukkan kelompok ini ke dalam daftar pengecualian agar tidak terjadi pembayaran ganda dari APBN maupun APBD.
Pengecualian ketiga menyasar ASN yang belum aktif secara administratif. Kondisi ini bisa muncul pada pegawai yang terkena pemberhentian sementara, menghadapi persoalan disiplin berat, atau berada dalam status kepegawaian tertentu yang membuat data penggajian belum aktif.
Siapa yang tetap menerima
Di luar tiga kelompok itu, cakupan penerima gaji ke-13 tahun ini cukup luas. Penerimanya meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tertentu.
Pasal 3 ayat (4) juga menegaskan bahwa jajaran pimpinan pemerintahan hingga pejabat fungsional di lembaga tinggi negara tetap masuk daftar penerima. Artinya, kebijakan ini tidak hanya menyasar staf pelaksana, tetapi juga level pimpinan dan unsur pejabat negara lainnya.
Komponen pembayaran yang dihitung
Gaji ke-13 tidak berdiri hanya dari gaji pokok. Komponennya mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Untuk pensiunan, nilai gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Besaran yang diterima tiap orang tentu berbeda, karena bergantung pada pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Penyaluran lewat mitra bayar
PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa pencairan dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen Henra juga menjelaskan bahwa penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi untuk menerima pembayaran tersebut.
Skema ini dibuat agar penyaluran berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Di saat yang sama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, belum aktif secara administratif, atau menerima gaji dari instansi lain tetap tidak masuk dalam penyaluran gaji ke-13 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Karena itu, pembayaran tetap diarahkan kepada kelompok yang memenuhi syarat administratif dan tidak sedang berada dalam status yang dikecualikan.
Source: www.beritasatu.com




