Bagi banyak ASN, perhatian utama bukan hanya soal tanggal cairnya gaji ke-13, tetapi juga siapa yang menerima nominal paling besar dan siapa yang mendapat skema proporsional. Dalam kebijakan ini, CPNS dan PPPK menjadi kelompok yang paling terasa bedanya karena aturan pembayaran mereka tidak selalu sama dengan pegawai yang sudah penuh masa kerjanya.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN mulai cair pada Juni dan dana tersebut langsung masuk ke rekening penerima. Skema ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan ditujukan bagi PNS, PPPK, CPNS, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara tertentu sebagai bentuk penghargaan atas tugas pelayanan publik.
Siapa yang paling besar menerima
Besaran gaji ke-13 memang tidak seragam karena dipengaruhi status, jabatan, dan komponen penghasilan masing-masing penerima. Kelompok dengan posisi struktural atau pimpinan lembaga non-struktural memperoleh nominal yang jauh lebih tinggi dibanding pegawai pada golongan yang lebih rendah.
Dalam referensi, pimpinan lembaga non-struktural disebut menerima kisaran Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta. Setelah itu, Eselon I berada di sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV Rp10,6 juta.
Komponen yang ikut dihitung
Gaji ke-13 ASN 2026 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ikut masuk dalam perhitungan, bersama tunjangan kinerja sesuai posisi masing-masing.
Aturan yang berlaku juga menyebut pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan iuran tertentu. Meski demikian, pencairannya tetap mengikuti kondisi dan kemampuan keuangan negara saat pelaksanaan.
Mengapa pencairan dilakukan pada Juni
Pemilihan Juni tidak lepas dari kebutuhan rumah tangga ASN yang biasanya meningkat pada periode itu. Pemerintah menyesuaikan waktu pencairan agar gaji ke-13 bisa membantu biaya pendidikan anak, terutama saat mendekati tahun ajaran baru.
Karena itu, gaji ke-13 kerap dipandang lebih dari sekadar tambahan pendapatan. Kebijakan ini juga berfungsi sebagai dukungan sosial bagi keluarga aparatur negara yang sedang menghadapi pengeluaran pertengahan tahun.
CPNS dan PPPK tidak menerima dalam pola yang sama
CPNS dan PPPK tetap masuk daftar penerima, tetapi besaran yang diterima bisa berbeda karena ada ketentuan proporsional. Untuk pegawai baru yang masa pengabdiannya belum genap satu tahun sampai batas pencairan, pembayaran mengikuti aturan yang lebih terbatas.
Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapat tunjangan ini. Khusus CPNS, besaran yang diterima disebut 80 persen dari gaji pokok, ditambah hak atas tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan sesuai ketentuan pemerintah.
Rentang nominal untuk kelompok non-ASN
Pada kelompok non-ASN, nominal gaji ke-13 juga dibedakan berdasarkan latar pendidikan. Untuk pendidikan S2–S3, besaran yang tercatat berada di kisaran Rp7,7 juta hingga Rp9 juta, sedangkan lulusan D4/S1 berada pada kisaran Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Lulusan D2–D3 menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sementara itu, kelompok pendidikan SMA–D1 berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta, dan SD–SMP sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Mengapa skema ini terasa berbeda bagi penerima baru
Cakupan penerima yang luas membuat gaji ke-13 menjadi salah satu insentif tahunan yang paling dinanti. Namun, perbedaan status kepegawaian membuat nilai yang diterima tidak selalu sama, terutama bagi CPNS dan PPPK yang baru masuk skema.
Di daerah, tambahan penghasilan CPNS juga dapat berbeda antarwilayah karena bergantung pada kebijakan dan kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah. Dengan begitu, besaran yang diterima tetap mengikuti status, jabatan, dan ketentuan yang melekat pada masing-masing penerima.