Ancaman Konten Dan Kontak Di Medsos Meningkat, Komdigi Perkuat Payung Aman Untuk Anak

Perlindungan anak di ruang digital kini menjadi perhatian yang makin mendesak setelah muncul temuan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia sudah terpapar konten bermuatan seksual di media sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa platform yang paling sering dipakai anak justru dapat menjadi pintu masuk bagi risiko yang sulit dikendalikan.

Di saat internet membuka akses belajar, hiburan, dan interaksi, anak tetap berada di kelompok paling rentan terhadap konten berbahaya. Karena itu, Komdigi menilai persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai soal akses teknologi, melainkan juga soal keselamatan anak di ruang digital.

Risiko yang Tidak Hanya Berhenti pada Konten

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyampaikan bahwa 50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Ia juga menyebut dari 80 juta anak, sebanyak 48% mengalami kekerasan gender berbasis online.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman di internet tidak hanya muncul saat anak melihat konten yang tidak sesuai usia. Dampaknya juga bisa merembet ke pengalaman lain yang lebih serius, termasuk kekerasan berbasis online.

Komdigi menilai paparan yang terus berulang dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial membuat anak bisa bersinggungan dengan berbagai jenis konten tanpa batas yang benar-benar tegas.

Dua Ancaman Utama di Ruang Digital

Dalam penjelasannya, Alfreno menyoroti dua risiko besar yang perlu diwaspadai, yaitu risiko konten dan risiko kontak. Keduanya dianggap sama-sama berbahaya karena anak bisa terdampak tanpa sepenuhnya menyadari ancaman yang masuk ke ruang digital mereka.

Risiko konten terjadi saat anak mengakses media sosial lalu menemukan materi yang tidak sesuai untuk usianya. Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lain.

Interaksi semacam itu dinilai bisa membuka pintu bagi informasi buruk, termasuk radikalisme. Pada saat yang sama, situasi tersebut juga dapat berujung pada pelecehan anak.

Peran Orang Tua dan Aturan Baru Pemerintah

Di tengah kondisi itu, pendampingan dari orang tua dan lingkungan terdekat dianggap sangat penting. Komdigi menilai pengawasan sosial tetap dibutuhkan agar anak tidak terus-menerus terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap usianya.

Pemerintah juga merespons situasi ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini disiapkan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital yang makin kompleks.

Komdigi menegaskan bahwa PP TUNAS tidak dibuat untuk menahan kreativitas anak muda. Kebijakan tersebut diarahkan agar anak dan remaja tetap punya ruang untuk berkembang, sambil belajar mengenali risiko di ruang digital.

Alfreno mengatakan pemerintah tidak ingin membatasi inovasi generasi muda. Yang ditekankan adalah kemampuan mereka memahami mana yang benar dan salah di tengah derasnya arus informasi digital.

Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap perlindungan anak bisa berjalan tanpa mematikan potensi anak muda untuk terus berkarya. Di sisi lain, ruang digital juga diharapkan tidak berubah menjadi tempat yang mudah dimasuki konten berbahaya dan kontak yang mengancam keselamatan anak.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button