Anak Perwira Polri Diperiksa Polda Jateng, Lomba Rasis Rp100 Ribu Tetap Berlanjut

Penyidikan terhadap L terus berjalan meski perkara ini ikut menyeret perhatian publik ke status keluarganya. Kepolisian menegaskan bahwa hubungan darah dengan anggota Polri tidak menghentikan proses hukum atas dugaan lomba berkomentar rasis yang berhadiah Rp100 ribu itu.

Fokus pemeriksaan kini diarahkan pada unsur pidana yang mungkin muncul dari unggahan tersebut. Penyidik menelaah konten, narasi, dan motif pembuatan lomba yang disebut bernuansa rasis, sekaligus menelusuri informasi lain yang berkaitan dengan unggahan itu.

Sorotan publik terhadap kasus ini membesar karena unggahan tersebut cepat menyebar di media sosial dan memicu reaksi keras. Situasi itu membuat kasus L tidak hanya dipandang sebagai persoalan unggahan biasa, tetapi juga sebagai perkara yang menyentuh isu sensitif terkait ujaran bernuansa rasis.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan bahwa orang tua L adalah anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol. Ia menjelaskan bahwa perwira itu bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian.

Artanto juga meluruskan kabar yang sebelumnya beredar di publik. Ia menegaskan bahwa L bukan anak polisi di Polrestabes Semarang, melainkan anak seorang anggota berpangkat Kompol yang bertugas di Jawa Tengah dan Akpol.

Dalam video yang beredar, L disebut sempat melontarkan pernyataan yang dinilai menantang proses hukum. Pernyataan itu dikaitkan dengan status orang tuanya sebagai polisi dan ikut menambah perhatian terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Di sisi lain, penyidik masih memeriksa perempuan dewasa berinisial L terkait dugaan menggelar lomba berkomentar rasis di media sosial dengan hadiah Rp100 ribu. L juga disebut sudah menurunkan akun yang digunakan dalam unggahan tersebut, namun pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan untuk menggali keterangan lebih jauh.

Kasus ini kini berada dalam pendalaman untuk memastikan apakah unsur UU ITE atau pasal SARA terpenuhi. Di tengah ramainya reaksi publik, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Source: www.babelinsight.id
Exit mobile version