Alphard 2008 Masuk Lelang Rp 99,83 Juta, Nopolnya Masih Kena Blokir ETLE

Daya tarik utama lelang ini bukan hanya harga limitnya yang berada di bawah Rp 100 juta, tetapi juga status sebuah MPV premium yang biasanya dibanderol jauh lebih tinggi di pasar mobil bekas. Toyota Alphard tahun pembuatan 2008 itu kini ditawarkan dengan nilai limit Rp 99,83 juta melalui sistem lelang daring.

Di balik angka yang tampak menggiurkan, unit ini membawa sejumlah catatan yang perlu dicermati sejak awal. Kondisi fisik, status dokumen, serta riwayat administrasi kendaraan menjadi hal penting yang sebaiknya diperiksa sebelum peserta memutuskan untuk ikut menawar.

Lelang tersebut dibuka oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui KPKNL Jakarta IV. Seluruh proses memakai sistem penawaran terbuka dan dilakukan secara daring lewat situs resmi www.lelang.go.id.

Peserta yang ingin masuk ke proses lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 19,966 juta. Batas penyetoran jaminan ditetapkan paling lambat 3 Juni 2026, sedangkan penawaran bisa dilakukan sampai 4 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

Dari sisi tampilan, mobil yang dilelang berwarna hitam dan sudah menunjukkan usia pemakaian yang tidak muda lagi. Foto unit memperlihatkan kondisi yang tidak lagi mulus, termasuk kaca jendela yang tampak berjamur.

Pelat nomor B 8288 TX masih terpasang pada kendaraan tersebut. Pada dokumen yang tercantum, BPKB mobil ini tercatat dengan nomor E 9947659 G dan diterbitkan pada 15 Juni 2017.

Data Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta menunjukkan mobil ini terdaftar atas nama PT Sinarupjaya Utama sebagai pemilik pertama. Model yang digunakan adalah Toyota Alphard 2.4 L dengan kapasitas silinder 2.362 cc.

Status pajaknya masih berjalan, tetapi ada catatan penting pada tanda nomor kendaraan. Keterangan yang muncul adalah “Nopol Blokir ETLE”, yang menandakan adanya pelanggaran lalu lintas elektronik yang belum diselesaikan sehingga kepolisian melakukan pemblokiran.

Nilai jual kendaraan tercatat Rp 153 juta dengan masa berlaku STNK hingga 2028. Meski begitu, pajak mobil ini diketahui sudah jatuh tempo sejak 4 Maret 2024.

Berdasarkan nilai jual tersebut, Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau DP PKB mobil ini berada di angka Rp 160,65 juta. Karena berstatus kepemilikan mobil pertama, pajak tahunan yang perlu dibayarkan berkisar Rp 3,213 juta.

Untuk mengikuti lelang, peserta harus lebih dulu masuk ke www.lelang.go.id melalui menu login di kanan atas layar. Setelah itu, pengguna diminta memakai email dan kata sandi yang sudah diverifikasi, mencentang captcha, lalu menekan tombol masuk.

Setelah berhasil masuk, nama barang dicari melalui kolom pencarian. Lot kendaraan kemudian dibuka untuk melihat rincian dan spesifikasi sebelum peserta memilih tombol Ikuti Lelang.

Sistem akan menampilkan halaman konfirmasi berisi data lot, identitas peserta, nomor rekening pengembalian uang jaminan, serta dokumen pendukung lain. Peserta harus mengecek kembali seluruh data, mencentang syarat dan ketentuan, lalu menekan tombol konfirmasi mengikuti lelang.

Dengan kombinasi harga limit yang rendah dan status administrasi yang masih menyisakan catatan ETLE, unit ini tetap menarik perhatian banyak calon pembeli. Namun, prosesnya tetap menuntut ketelitian karena penawaran berlangsung terbuka dan dibatasi tenggat yang sudah ditentukan.

Exit mobile version