Alamat Salah di Panggilan Pertama KPK, Status Heri Black Tetap Saksi

Sorotan terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini tidak hanya tertuju pada materi kasusnya. Cara KPK memulai pemanggilan saksi juga ikut dipersoalkan karena dinilai menyisakan cacat pada tahap awal.

Nama Heri Setiyono alias Heri “Black” berada di tengah perhatian itu. Meski ikut terseret dalam perkara tersebut, status Heri disebut belum berubah menjadi tersangka dan masih berada pada posisi saksi.

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai masalah bermula dari surat panggilan pertama yang dikirim KPK ke alamat rumah lama Heri. Alamat itu disebut sudah tidak dihuni, sehingga Heri tidak pernah mengetahui adanya panggilan tersebut.

Dari situ, Gautama memandang kesimpulan bahwa Heri mangkir terlalu dini. Menurut dia, hal itu tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk membangun dugaan adanya unsur kesengajaan.

“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” ujarnya, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.

Pandangan itu membuat perhatian publik bergeser ke soal akurasi langkah penyidikan. Dalam penilaiannya, kesalahan pada tahap awal dapat memengaruhi kekuatan proses berikutnya.

Masalah alamat dan langkah penyidik

Persoalan lain muncul ketika KPK disebut sudah mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, Gautama menilai penyidik tetap melanjutkan penggeledahan dan penyitaan tanpa lebih dulu membenahi cacat pada pemanggilan awal.

Ia menegaskan bahwa sahnya penggeledahan tidak otomatis menghapus masalah dari pemanggilan yang sebelumnya keliru. “Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,” kata Gautama.

Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah bundel bertuliskan “List Untuk Biru”, yang kemudian memunculkan beragam tafsir di ruang publik.

Gautama mengingatkan agar istilah “Biru” tidak langsung dihubungkan dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai. Menurut dia, makna istilah itu masih harus dibuktikan di persidangan.

“Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya. Sampai ada pembuktian di persidangan, tafsir atas dokumen tersebut tetap berada di wilayah dugaan.

Penyidikan melebar ke jalur logistik

Di sisi lain, penelusuran penyidik juga disebut merambah ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK dikabarkan menggeledah kontainer milik Heri yang diduga berkaitan dengan arus logistik impor.

Langkah itu dibaca Gautama sebagai indikasi bahwa penyidikan mulai menelusuri pola distribusi barang dan dugaan pengondisian jalur impor. Meski begitu, ia menegaskan Heri belum masuk daftar tersangka dalam perkara tersebut.

Posisi Heri, kata dia, masih berbeda dengan sejumlah nama lain yang sudah masuk dalam konstruksi perkara. Nama-nama itu antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Gautama menyebut status Heri masih berada di “zona abu-abu” karena baru sebatas dianggap mengetahui informasi. Menurut dia, pengetahuan saja belum cukup untuk membangun kesalahan pidana.

“Status Heri masih di zona abu-abu. Dia dianggap mengetahui informasi, tetapi itu belum cukup untuk membangun kesalahan pidana,” tuturnya.

Dengan posisi seperti itu, Heri hingga kini tetap tercatat sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi DJBC. Di saat yang sama, perhatian publik masih tertuju pada akurasi prosedur KPK serta pembuktian atas dokumen dan temuan yang telah disita penyidik.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version