Akad Syifa Hadju Tetap Sah Meski Ayah Tak Hadir, Wali Hakim Ambil Peran Penting

Prosesi akad nikah Syifa Hadju dan El Rumi tetap dinyatakan sah meski ayah kandung Syifa, Martinus Sudiryono, tidak tampak hadir dalam momen inti tersebut. Kunci keabsahan akad itu adalah penggunaan wali hakim dari Kantor Urusan Agama setempat yang menggantikan peran wali nasab.

Penjelasan tersebut disampaikan paman Syifa, Adhyaksa Dault, kepada awak media di lokasi acara. Ia menegaskan bahwa pergantian wali tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan akad, selama unsur-unsur yang dibutuhkan tetap dipenuhi sesuai ketentuan agama.

Adhyaksa juga menyebut keluarga tidak mengetahui alasan pasti ketidakhadiran Martinus dalam prosesi akad di Raffles Hotel, Jakarta Selatan. Meski begitu, rangkaian pernikahan tetap berjalan tanpa hambatan karena mekanisme wali hakim sudah digunakan sebagaimana mestinya.

“Diwakilkan oleh wali hakim dan itu tidak menjadi masalah, semuanya sah,” ujar Adhyaksa. Keterangan itu sekaligus menjawab perhatian publik yang muncul karena ayah Syifa tidak terlihat dalam bagian paling penting dari pernikahan tersebut.

Dalam prosesi itu, Adhyaksa tidak hanya memberi penjelasan kepada media, tetapi juga hadir sebagai saksi dari pihak Syifa. Sementara dari pihak El Rumi, saksi yang mendampingi adalah Sakti Wahyu Trenggono yang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Akad nikah berlangsung dalam suasana yang khidmat meski digelar dengan kemegahan yang mencuri perhatian banyak pihak. Acara tersebut dihadiri Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri kabinet, sehingga momen sakral itu langsung berada di bawah sorotan luas publik.

Nuansa acara juga semakin menonjol karena kehadiran penyanyi internasional Brian McKnight yang tampil dalam rangkaian pernikahan. Kehadiran tamu-tamu penting membuat akad Syifa Hadju dan El Rumi menjadi salah satu peristiwa yang paling banyak dibicarakan, bukan hanya karena kemeriahannya, tetapi juga karena absennya ayah Syifa.

Di tengah perhatian itu, keluarga memastikan tidak ada persoalan hukum maupun agama dalam prosesi pernikahan. Dengan wali hakim sebagai pengganti wali, serta saksi dari kedua belah pihak yang hadir, akad tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Selain soal wali dan keabsahan akad, mahar yang diberikan El Rumi juga ikut menarik perhatian publik. Ia menyerahkan uang tunai sebesar 2.026 pound sterling serta logam mulia, meski berat logam mulia tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

Perhatian terhadap keluarga Syifa memang bukan hal baru, mengingat latar belakangnya kerap ikut menjadi pembahasan publik. Dalam kesempatan lain, Syifa pernah menyebut dirinya memiliki darah campuran Gorontalo dari sang ibu dan Sunda dari sang ayah, sehingga detail keluarga sering ikut disorot saat momen penting seperti pernikahan ini berlangsung.

Meski sempat memunculkan tanda tanya besar, absennya Martinus Sudiryono tidak mengganggu jalannya akad nikah Syifa Hadju dan El Rumi. Dengan penjelasan keluarga, penggunaan wali hakim, serta prosesi yang berjalan tertib, pernikahan tersebut tetap tercatat sebagai momen sakral yang sah dan berlangsung lancar.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button