AirEV Hampir Rp3,78 Juta Setahun, Pajak Mobil Listrik Resmi Berubah Mulai 20 April 2026

Perubahan biaya kepemilikan mobil listrik segera terasa saat aturan baru mulai berlaku pada 20 April 2026. Selama ini, banyak pemilik kendaraan listrik berbasis baterai menikmati beban pajak yang sangat ringan karena PKB dan BBNKB dibebaskan, tetapi kondisi itu akan bergeser dalam skema baru.

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menempatkan mobil listrik berbasis baterai ke dalam pungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Akibatnya, biaya tahunan yang sebelumnya nyaris hanya bergantung pada SWDKLLJ tidak lagi menjadi satu-satunya komponen yang dibayar pemilik.

Skema lama yang membuat pajak sangat ringan

Sebelum aturan ini berjalan, pemilik mobil listrik berbasis baterai pada dasarnya hanya menanggung biaya wajib seperti SWDKLLJ. Dalam praktiknya, besaran itu berada di kisaran Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, sehingga ongkos rutin kendaraan listrik jauh lebih rendah dibanding mobil konvensional.

Situasi tersebut berubah setelah regulasi baru diterapkan karena ada tambahan perhitungan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. Dengan begitu, beban tahunan mobil listrik tidak lagi bisa dipandang serendah sebelumnya, terutama untuk model yang punya NJKB besar.

Wuling AirEV jadi contoh yang paling mudah dihitung

Salah satu model yang terdampak jelas adalah Wuling AirEV. Mobil ini tercatat memiliki NJKB Rp173.000.000 dan masuk dalam simulasi pajak baru yang memakai bobot kompensasi 1,050 serta estimasi tarif rata-rata 2 persen.

Setelah NJKB dikalikan bobot kompensasi, dasar pengenaan pajaknya menjadi Rp181.600.000. Dengan tarif 2 persen, PKB tahunan Wuling AirEV berada di angka Rp3.630.000, lalu jika ditambah SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, totalnya mendekati Rp3,78 juta setahun.

BYD Atto 1 diperkirakan lebih tinggi

Selain Wuling AirEV, BYD Atto 1 juga ikut masuk dalam contoh perhitungan yang terdampak kebijakan baru ini. Model tersebut memiliki NJKB Rp229.000.000, sehingga dasar pengenaan pajaknya ikut naik setelah bobot kompensasi yang sama diterapkan.

Hasil simulasi menunjukkan dasar pengenaan pajak BYD Atto 1 menjadi Rp240.400.000. Dari hitungan itu, PKB tahunan BYD Atto 1 mencapai Rp4.800.000, meski angka tersebut masih berupa estimasi awal karena penerapan di lapangan tetap dapat mengikuti kebijakan daerah masing-masing.

Penjualan besar membuat perubahan ini ikut disorot

Dampak aturan baru ini menjadi lebih menarik karena dua model tersebut mencatat penjualan yang cukup besar di pasar domestik selama kuartal pertama 2026. Wuling AirEV membukukan penjualan 3.594 unit pada Januari hingga Maret 2026, sedangkan BYD Atto 1 berada di atasnya dengan 7.733 unit pada periode yang sama.

Dengan jumlah pengguna yang tidak sedikit, perubahan skema pajak ini berpotensi langsung dirasakan oleh banyak pemilik. Karena itu, perhatian terhadap rincian biaya tahunan kendaraan listrik kini menjadi semakin penting, terutama bagi pembeli yang sedang menghitung total kepemilikan.

Tarif akhir tetap bergantung pada daerah

Meski pemerintah pusat sudah mengatur perubahan perlakuan pajak tersebut, tarif yang dibayar di daerah belum tentu sama. Penerapan pajak kendaraan listrik masih bergantung pada keputusan pemerintah provinsi, sehingga besaran akhirnya bisa berbeda antarwilayah.

Sejumlah daerah juga disebut belum menetapkan tarif resmi PKB khusus untuk kendaraan listrik secara merata. Karena itu, pemilik mobil listrik perlu mengikuti kebijakan daerah masing-masing agar dapat mengetahui beban pajak yang benar-benar berlaku setelah 20 April 2026.

Baca Juga

Back to top button