Ancaman penipuan digital kini bergerak lintas batas, dan dampaknya tidak lagi kecil. Dalam operasi gabungan yang digelar beberapa otoritas, aparat berhasil membongkar 138 ribu kasus penipuan dan mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari US$ 161 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun.
Penindakan itu juga menunjukkan betapa luasnya jejaring yang terlibat. Sebanyak 3.018 orang ditangkap, sementara 7.553 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan karena diduga terkait jaringan penipuan.
Di sisi lain, Indonesia ikut masuk dalam kerja sama besar lewat Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. Bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada, Indonesia terlibat dalam operasi terpadu bernama Operation FRONTIER+.
Operasi lintas negara itu berlangsung pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026. Lebih dari 3.200 personel dikerahkan untuk memburu jaringan yang merugikan masyarakat sekaligus sektor keuangan global.
Skala penanganannya memperlihatkan bahwa penipuan digital tidak lagi berdiri sendiri di satu wilayah. Aparat menemukan pelaku dengan rentang usia yang sangat lebar, dari 13 tahun sampai 85 tahun, yang menandakan jaringan ini terdiri dari banyak peran dan lapisan.
Aliran dana ikut diburu
Penangkapan pelaku bukan satu-satunya fokus. Sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terhubung dengan aktivitas penipuan ikut dibekukan untuk memutus aliran uang hasil kejahatan.
Langkah itu penting karena pemutusan dana menjadi bagian utama dalam menghentikan perputaran hasil tindak pidana. Tanpa pembekuan rekening, jaringan penipuan masih berpeluang mengalihkan hasil kejahatan ke jalur lain.
Total kerugian yang terungkap dalam operasi tersebut mencapai US$ 752 juta atau sekitar Rp 13,2 triliun. Angka itu menggambarkan bahwa kerugian dari penipuan digital sudah berada pada level yang sangat besar dan menyentuh banyak korban.
Modus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari
Jenis penipuan yang dibidik juga akrab dengan keseharian masyarakat. Modusnya mencakup e-commerce palsu, lowongan kerja bodong, investasi ilegal, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah.
Ada pula pola yang menyamar sebagai kerabat atau teman agar korban lebih mudah percaya. Cara seperti ini memanfaatkan kebiasaan komunikasi sehari-hari dan membuat korban sering lengah sebelum menyadari bahwa mereka sedang ditipu.
Karena pola penipuan makin terhubung lintas negara, kerja sama internasional menjadi semakin penting. FRONTIER+ dibentuk sebagai ruang koordinasi yang bisa mempercepat pertukaran informasi dan intelijen secara real-time.
Platform itu kini melibatkan perwakilan anti-scam centre dari 14 yurisdiksi, termasuk Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat. Kerja sama tersebut juga dirancang untuk mendukung operasi gabungan secara berkala agar respons terhadap penipuan global lebih cepat dan terkoordinasi.
Peringatan untuk masyarakat
Di tengah meningkatnya modus penipuan digital, publik diminta lebih waspada terhadap tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap pesan pribadi, media sosial, dan tautan dari sumber yang tidak jelas. Data pribadi seperti informasi rekening, kode OTP, dan kata sandi juga harus dijaga agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id. Untuk penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan lewat iasc.ojk.go.id agar penindakan bisa segera ditindaklanjuti.
Source: www.cnbcindonesia.com