15.425 Pekerja Terdampak PHK Hingga April 2026, Jawa Barat Menanggung Porsi Terbesar

Sebaran pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga April 2026 memperlihatkan bahwa tekanan pasar kerja tidak merata di seluruh Indonesia. Dari 15.425 pekerja yang terdampak, porsi terbesar justru datang dari Jawa Barat.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menempatkan Jawa Barat di posisi teratas dengan 3.339 orang terkena PHK. Jumlah itu setara sekitar 21,6 persen dari total nasional dan jauh melampaui provinsi lain dalam catatan yang sama.

Di belakang Jawa Barat, Kalimantan Selatan mencatat 1.581 pekerja terdampak PHK. Setelah itu menyusul Banten dengan 1.536 orang, Jawa Timur 1.367 orang, Kalimantan Timur 1.237 orang, DKI Jakarta 1.140 orang, dan Jawa Tengah 983 orang.

Pola angka ini menunjukkan bahwa pusat industri dan wilayah ekonomi besar masih menjadi penyumbang utama gelombang PHK. Meski begitu, dampaknya juga menyebar ke beberapa daerah lain dengan intensitas yang berbeda.

Lompatan terbesar terjadi pada Februari 2026, ketika 6.610 pekerja tercatat terdampak berdasarkan data peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Angka itu menjadi titik tertinggi dalam empat bulan pertama tahun tersebut.

Sebelum itu, Januari sudah mencatat 5.424 pekerja mengalami PHK. Setelah puncak Februari, angka bulanan turun menjadi 2.863 orang pada Maret dan 528 orang pada April.

Pergerakan tersebut memberi gambaran bahwa gelombang PHK mulai mereda setelah awal tahun yang berat. Namun, total kumulatifnya tetap besar dan menunjukkan tekanan yang masih dirasakan pekerja di sejumlah daerah.

Di luar tujuh provinsi dengan angka tertinggi, beberapa wilayah lain juga ikut menyumbang kasus PHK. Bali melaporkan 307 orang, Lampung 250 orang, Sumatra Selatan 219 orang, dan Riau 210 orang.

Ada pula provinsi dengan jumlah yang sangat kecil dalam catatan tersebut. Aceh tercatat 9 orang, Maluku Utara 6 orang, Papua Barat 5 orang, dan Gorontalo 3 orang.

Kemnaker menegaskan bahwa angka 15.425 itu hanya mencakup peserta JKP yang terdata. Perhitungan itu tidak memasukkan tenaga kerja yang tidak tercatat dalam JKP atau yang tidak masuk ketentuan PP No.6/2025 dan Permenaker No.2/2025.

Selain itu, pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia juga dikecualikan dari hitungan. Karena itu, angka tersebut menggambarkan PHK yang masuk dalam sistem JKP, bukan seluruh kasus ketenagakerjaan di lapangan.

Meski cakupannya terbatas, data itu tetap penting sebagai penunjuk arah kondisi pasar kerja. Sebab, dari awal 2026 terlihat jelas bahwa beban PHK masih paling berat ditanggung Jawa Barat.

Source: katadata.co.id
Exit mobile version